TIGA TIADA DUNIA

Ada 3 "tiada" di dunia ini :
- tiada orang yang saya cintai
- tiada orang yang tidak saya percayai
- tiada orang yang tidak bisa saya maafkan

Rabu, 20 Juni 2012

KEADILAN SEBAGAI FAIRNESS


KEADILAN SEBAGAI FAIRNESS
(John Rawls, Justice as Fairness)

Masyarakat dalam kehidupan sosial adalah sebagai suatu bentuk hubungan kerja sama yang saling menguntungkan diantara idividu, yang merupakan suatu perwujudan bahwa manusia merupakan makhluk sosial. Namun, di dalam masyarakat disamping terjadi suatu hubungan yang bersifat kooperatif juga terdapat suatu hubungan yang bersifat kompetitif bahkan juga saling menjatuhkan diantara satu dengan yang lain. Dengan demikian maka diperlukan suatu konsep dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang mengatur bagaimana kehidupan individu yang berbeda-beda namun juga memiliki kepentingan sendiri agar dapat berjalan bersama saling menguntungkan dan tidak merugikan pihak lain, sehingga muncul suatu konsep keadilan untuk mencakup hal tersebut.
John Rawls menyatakan bahwa keadilan sebagai fairness adalah kebajikan utama dalam institusi sosial, yang mengandung konsekuensi bahwa teori yang tidak benar harus ditolak, begitu juga hukum yang tidak adil harus di reformasi. Dapat dikatakan bahwa bertindak secara sewenang-wenang dalam konsep keadilan ini adalah dilarang.   Oleh   karena   itu,  aparatur pemerintah dalam mengambil keputusan tidak boleh melampaui batas keadilan dan kewajaran, apabila bertentangan  dengan  asas  ini  maka  keputusannya dapat  dibatalkan, karena dalam asas ini menuntut ditegakkannya aturan hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Sehingga konsepsi keadilan merupakan suatu konsepsi yang memberikan sebuah standar bagaimana aspek-aspek struktur dasar masyarakat itu diukur.
Kehidupan bermasyarakat yang tertata dengan baik adalah jika dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya serta secara efektif diatur oleh konsepsi publik mengenai prinsip-prinsip keadilan[1], yaitu:
-        Setiap orang memiliki, menerima dan mengetahui bahwa orang lain menganut prinsip keadilan yang sama (kebebasan yang sama).
-        Institusi sosial dasar yang sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut, yaitu tidak ada pembedaan sewenang-wenang antara orang dalam memberikan hak dan kewajiban serta ketika aturan menentukan keseimbangan berdasarkan konsep keadilan yang pas ketika terdapat perbedaan yang saling berseberangan demi kemanfaatan kehidupan sosial.
-        Adanya prinsip keseimbangan dan kelayakan dalam suatu kesenjangan sosial dan ekonomi yang dapat memberikan persamaan dan kebebasan yang sama dalam perbedaan yang ada mengenai pembagian keuntungan dalam kehidupan sosial.
Yang termasuk subyek keadilan menurut John Rawls[2], antara lain:
-        Hukum, institusi, sistem sosial, tindakan-tindakan tertentu, termasuk keputusan, penilaian dan tuduhan.
-        Subyek utama keadilan adalah struktur dasar masyarakat atau cara lembaga sosial mendistribusikan hak dan kewajiban fundamental serta menentukan pembagian keuntungan dari kerja sama sosial.
Subyek utama keadilan dalam hal ini merupakan lembaga sosial ekonomi yang menetapkan aturan dalam hubungan kerja sama sosial berdasarkan prinsip kemanusiaan dan keadilan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam pembagian keuntungan dari kerja sama sosial.
Berdasarkan kompleksitas gagasan pokok tentang keadilan sebagai fairness, maka dapat dicoba untuk menyimpulkan bahwa prinsip keadilan sebagai fairness terdiri atas 2 bagian, yaitu:
-        Interpretasi terhadap situasi awal atas persoalan pilihan yang ada. Posisi asali adalah menegaskan kesepakatan fundamental yang dicapai adalah fair dan tidak ada diskriminasi terhadap hak-hak dasar individu dalam masyarakat.
-        Adanya seperangkat prinsip yang akan disepakati. Keadilan sebagai fairness merupakan teori pilihan rasional, pengertian rasional adalah bagaimana cara paling efektif untuk mencapai tujuan.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa keadilan sebagai fairness adalah menekankan pada pengakuan hak dalam posisi asali individu dengan tetap berdasarkan pada hasil kesepakatan bersama dalam hubungan kerjasama sosial.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa teori keadilan John Rawls tentang prinsip keadilan sebagai fairness adalah menghargai hak-hak dasar individu dalam posisi asali, tanpa diskriminasi, untuk mewujudkan keadilan sosial melalui prinsip demokrasi/hasil kesepakatan bersama. Hal ini adalah sama seperti dalam pandangan Pancasila mengenai makna “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam berbagai perbedaan kepentingan dalam masyarakat, demokrasi/kesepakatan bersama akan menghasilkan kesepakatan tentang keadilan sosial, sehingga tidak menghalalkan segala cara dengan mengorbankan kepentingan/hak individu demi kepentingan sosial.



Referensi:
Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. 2006. Teori Keadilan, Dasardasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Terjemahan dari Rawls, John. 1997. A Theory of Justice, Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.


[1] Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. 2006. Teori Keadilan, Dasardasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Terjemahan dari Rawls, John. 1997. A Theory of Justice, Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts. hlm. 65-72
[2] Ibid. hlm. 7-12
KEADILAN SEBAGAI FAIRNESS
(John Rawls, Justice as Fairness)

Masyarakat dalam kehidupan sosial adalah sebagai suatu bentuk hubungan kerja sama yang saling menguntungkan diantara idividu, yang merupakan suatu perwujudan bahwa manusia merupakan makhluk sosial. Namun, di dalam masyarakat disamping terjadi suatu hubungan yang bersifat kooperatif juga terdapat suatu hubungan yang bersifat kompetitif bahkan juga saling menjatuhkan diantara satu dengan yang lain. Dengan demikian maka diperlukan suatu konsep dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang mengatur bagaimana kehidupan individu yang berbeda-beda namun juga memiliki kepentingan sendiri agar dapat berjalan bersama saling menguntungkan dan tidak merugikan pihak lain, sehingga muncul suatu konsep keadilan untuk mencakup hal tersebut.
John Rawls menyatakan bahwa keadilan sebagai fairness adalah kebajikan utama dalam institusi sosial, yang mengandung konsekuensi bahwa teori yang tidak benar harus ditolak, begitu juga hukum yang tidak adil harus di reformasi. Dapat dikatakan bahwa bertindak secara sewenang-wenang dalam konsep keadilan ini adalah dilarang.   Oleh   karena   itu,  aparatur pemerintah dalam mengambil keputusan tidak boleh melampaui batas keadilan dan kewajaran, apabila bertentangan  dengan  asas  ini  maka  keputusannya dapat  dibatalkan, karena dalam asas ini menuntut ditegakkannya aturan hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Sehingga konsepsi keadilan merupakan suatu konsepsi yang memberikan sebuah standar bagaimana aspek-aspek struktur dasar masyarakat itu diukur.
Kehidupan bermasyarakat yang tertata dengan baik adalah jika dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya serta secara efektif diatur oleh konsepsi publik mengenai prinsip-prinsip keadilan[1], yaitu:
-        Setiap orang memiliki, menerima dan mengetahui bahwa orang lain menganut prinsip keadilan yang sama (kebebasan yang sama).
-        Institusi sosial dasar yang sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut, yaitu tidak ada pembedaan sewenang-wenang antara orang dalam memberikan hak dan kewajiban serta ketika aturan menentukan keseimbangan berdasarkan konsep keadilan yang pas ketika terdapat perbedaan yang saling berseberangan demi kemanfaatan kehidupan sosial.
-        Adanya prinsip keseimbangan dan kelayakan dalam suatu kesenjangan sosial dan ekonomi yang dapat memberikan persamaan dan kebebasan yang sama dalam perbedaan yang ada mengenai pembagian keuntungan dalam kehidupan sosial.
Yang termasuk subyek keadilan menurut John Rawls[2], antara lain:
-        Hukum, institusi, sistem sosial, tindakan-tindakan tertentu, termasuk keputusan, penilaian dan tuduhan.
-        Subyek utama keadilan adalah struktur dasar masyarakat atau cara lembaga sosial mendistribusikan hak dan kewajiban fundamental serta menentukan pembagian keuntungan dari kerja sama sosial.
Subyek utama keadilan dalam hal ini merupakan lembaga sosial ekonomi yang menetapkan aturan dalam hubungan kerja sama sosial berdasarkan prinsip kemanusiaan dan keadilan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam pembagian keuntungan dari kerja sama sosial.
Berdasarkan kompleksitas gagasan pokok tentang keadilan sebagai fairness, maka dapat dicoba untuk menyimpulkan bahwa prinsip keadilan sebagai fairness terdiri atas 2 bagian, yaitu:
-        Interpretasi terhadap situasi awal atas persoalan pilihan yang ada. Posisi asali adalah menegaskan kesepakatan fundamental yang dicapai adalah fair dan tidak ada diskriminasi terhadap hak-hak dasar individu dalam masyarakat.
-        Adanya seperangkat prinsip yang akan disepakati. Keadilan sebagai fairness merupakan teori pilihan rasional, pengertian rasional adalah bagaimana cara paling efektif untuk mencapai tujuan.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa keadilan sebagai fairness adalah menekankan pada pengakuan hak dalam posisi asali individu dengan tetap berdasarkan pada hasil kesepakatan bersama dalam hubungan kerjasama sosial.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa teori keadilan John Rawls tentang prinsip keadilan sebagai fairness adalah menghargai hak-hak dasar individu dalam posisi asali, tanpa diskriminasi, untuk mewujudkan keadilan sosial melalui prinsip demokrasi/hasil kesepakatan bersama. Hal ini adalah sama seperti dalam pandangan Pancasila mengenai makna “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam berbagai perbedaan kepentingan dalam masyarakat, demokrasi/kesepakatan bersama akan menghasilkan kesepakatan tentang keadilan sosial, sehingga tidak menghalalkan segala cara dengan mengorbankan kepentingan/hak individu demi kepentingan sosial.



Referensi:
Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. 2006. Teori Keadilan, Dasardasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Terjemahan dari Rawls, John. 1997. A Theory of Justice, Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.


[1] Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. 2006. Teori Keadilan, Dasardasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Terjemahan dari Rawls, John. 1997. A Theory of Justice, Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts. hlm. 65-72
[2] Ibid. hlm. 7-12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar