KEADILAN SEBAGAI FAIRNESS
(John Rawls, Justice as Fairness)
Masyarakat dalam
kehidupan sosial adalah sebagai suatu bentuk hubungan kerja sama yang saling
menguntungkan diantara idividu, yang merupakan suatu perwujudan bahwa manusia
merupakan makhluk sosial. Namun, di dalam masyarakat disamping terjadi suatu
hubungan yang bersifat kooperatif juga terdapat suatu hubungan yang bersifat
kompetitif bahkan juga saling menjatuhkan diantara satu dengan yang lain.
Dengan demikian maka diperlukan suatu konsep dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan yang mengatur bagaimana kehidupan individu yang berbeda-beda
namun juga memiliki kepentingan sendiri agar dapat berjalan bersama saling
menguntungkan dan tidak merugikan pihak lain, sehingga muncul suatu konsep
keadilan untuk mencakup hal tersebut.
John Rawls menyatakan bahwa keadilan sebagai fairness adalah kebajikan utama dalam
institusi sosial, yang mengandung konsekuensi bahwa teori yang tidak benar harus ditolak, begitu juga hukum
yang tidak adil harus di reformasi.
Dapat dikatakan bahwa bertindak secara sewenang-wenang dalam konsep keadilan
ini adalah dilarang. Oleh karena
itu, aparatur pemerintah dalam mengambil keputusan tidak boleh
melampaui batas keadilan dan kewajaran, apabila bertentangan dengan
asas ini maka keputusannya dapat dibatalkan, karena
dalam asas ini menuntut ditegakkannya aturan hukum agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan. Sehingga konsepsi keadilan merupakan suatu konsepsi yang memberikan
sebuah standar bagaimana aspek-aspek struktur dasar masyarakat itu diukur.
Kehidupan bermasyarakat yang tertata dengan baik
adalah jika dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya serta
secara efektif diatur oleh konsepsi publik mengenai prinsip-prinsip keadilan[1],
yaitu:
-
Setiap orang memiliki, menerima dan
mengetahui bahwa orang lain menganut prinsip keadilan yang sama (kebebasan yang
sama).
-
Institusi sosial dasar yang sejalan
dengan prinsip-prinsip tersebut, yaitu tidak ada pembedaan sewenang-wenang antara
orang dalam memberikan hak dan kewajiban serta ketika aturan menentukan
keseimbangan berdasarkan konsep keadilan yang pas ketika terdapat perbedaan yang
saling berseberangan demi kemanfaatan kehidupan sosial.
-
Adanya prinsip keseimbangan dan kelayakan dalam suatu kesenjangan sosial dan
ekonomi yang dapat memberikan persamaan dan kebebasan yang sama dalam perbedaan
yang ada mengenai pembagian keuntungan dalam kehidupan sosial.
Yang
termasuk subyek keadilan menurut John Rawls[2],
antara lain:
-
Hukum, institusi, sistem sosial, tindakan-tindakan
tertentu, termasuk keputusan, penilaian dan tuduhan.
-
Subyek utama keadilan adalah struktur
dasar masyarakat atau cara lembaga sosial mendistribusikan hak dan kewajiban fundamental
serta menentukan pembagian keuntungan dari kerja sama sosial.
Subyek utama keadilan dalam hal ini merupakan lembaga
sosial ekonomi yang menetapkan aturan dalam hubungan kerja sama sosial
berdasarkan prinsip kemanusiaan dan keadilan, sehingga tidak ada pihak yang
dirugikan dalam pembagian keuntungan dari kerja sama sosial.
Berdasarkan kompleksitas gagasan pokok tentang keadilan
sebagai fairness, maka dapat dicoba untuk menyimpulkan bahwa prinsip keadilan
sebagai fairness terdiri atas 2
bagian, yaitu:
-
Interpretasi
terhadap situasi awal atas persoalan pilihan yang ada.
Posisi asali adalah menegaskan kesepakatan fundamental yang
dicapai adalah fair dan tidak ada diskriminasi terhadap hak-hak
dasar individu dalam masyarakat.
-
Adanya
seperangkat prinsip yang akan disepakati. Keadilan sebagai
fairness merupakan teori pilihan rasional, pengertian rasional
adalah bagaimana cara paling efektif untuk mencapai tujuan.
Sehingga,
dapat dikatakan bahwa keadilan sebagai fairness adalah menekankan pada pengakuan hak dalam posisi asali individu
dengan tetap berdasarkan pada hasil kesepakatan bersama dalam hubungan
kerjasama sosial.
Jadi, dapat disimpulkan
bahwa teori keadilan John Rawls tentang prinsip keadilan
sebagai fairness adalah menghargai hak-hak dasar individu dalam posisi
asali, tanpa diskriminasi, untuk mewujudkan keadilan sosial melalui prinsip
demokrasi/hasil kesepakatan bersama. Hal ini adalah sama seperti dalam pandangan
Pancasila mengenai makna “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam
berbagai perbedaan kepentingan dalam masyarakat, demokrasi/kesepakatan bersama akan
menghasilkan kesepakatan tentang keadilan sosial, sehingga tidak menghalalkan
segala cara dengan mengorbankan kepentingan/hak individu demi kepentingan sosial.
Referensi:
Uzair
Fauzan dan Heru Prasetyo. 2006. Teori Keadilan, Dasardasar Filsafat
Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar. Terjemahan dari Rawls, John. 1997. A Theory of
Justice, Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.
[1]
Uzair
Fauzan dan Heru Prasetyo. 2006. Teori Keadilan, Dasardasar Filsafat
Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar. Terjemahan dari Rawls, John. 1997. A Theory of
Justice, Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts. hlm.
65-72
[2]
Ibid. hlm. 7-12
KEADILAN SEBAGAI FAIRNESS
(John Rawls, Justice as Fairness)
Masyarakat dalam
kehidupan sosial adalah sebagai suatu bentuk hubungan kerja sama yang saling
menguntungkan diantara idividu, yang merupakan suatu perwujudan bahwa manusia
merupakan makhluk sosial. Namun, di dalam masyarakat disamping terjadi suatu
hubungan yang bersifat kooperatif juga terdapat suatu hubungan yang bersifat
kompetitif bahkan juga saling menjatuhkan diantara satu dengan yang lain.
Dengan demikian maka diperlukan suatu konsep dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan yang mengatur bagaimana kehidupan individu yang berbeda-beda
namun juga memiliki kepentingan sendiri agar dapat berjalan bersama saling
menguntungkan dan tidak merugikan pihak lain, sehingga muncul suatu konsep
keadilan untuk mencakup hal tersebut.
John Rawls menyatakan bahwa keadilan sebagai fairness adalah kebajikan utama dalam
institusi sosial, yang mengandung konsekuensi bahwa teori yang tidak benar harus ditolak, begitu juga hukum
yang tidak adil harus di reformasi.
Dapat dikatakan bahwa bertindak secara sewenang-wenang dalam konsep keadilan
ini adalah dilarang. Oleh karena
itu, aparatur pemerintah dalam mengambil keputusan tidak boleh
melampaui batas keadilan dan kewajaran, apabila bertentangan dengan
asas ini maka keputusannya dapat dibatalkan, karena
dalam asas ini menuntut ditegakkannya aturan hukum agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan. Sehingga konsepsi keadilan merupakan suatu konsepsi yang memberikan
sebuah standar bagaimana aspek-aspek struktur dasar masyarakat itu diukur.
Kehidupan bermasyarakat yang tertata dengan baik
adalah jika dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya serta
secara efektif diatur oleh konsepsi publik mengenai prinsip-prinsip keadilan[1],
yaitu:
-
Setiap orang memiliki, menerima dan
mengetahui bahwa orang lain menganut prinsip keadilan yang sama (kebebasan yang
sama).
-
Institusi sosial dasar yang sejalan
dengan prinsip-prinsip tersebut, yaitu tidak ada pembedaan sewenang-wenang antara
orang dalam memberikan hak dan kewajiban serta ketika aturan menentukan
keseimbangan berdasarkan konsep keadilan yang pas ketika terdapat perbedaan yang
saling berseberangan demi kemanfaatan kehidupan sosial.
-
Adanya prinsip keseimbangan dan kelayakan dalam suatu kesenjangan sosial dan
ekonomi yang dapat memberikan persamaan dan kebebasan yang sama dalam perbedaan
yang ada mengenai pembagian keuntungan dalam kehidupan sosial.
Yang
termasuk subyek keadilan menurut John Rawls[2],
antara lain:
-
Hukum, institusi, sistem sosial, tindakan-tindakan
tertentu, termasuk keputusan, penilaian dan tuduhan.
-
Subyek utama keadilan adalah struktur
dasar masyarakat atau cara lembaga sosial mendistribusikan hak dan kewajiban fundamental
serta menentukan pembagian keuntungan dari kerja sama sosial.
Subyek utama keadilan dalam hal ini merupakan lembaga
sosial ekonomi yang menetapkan aturan dalam hubungan kerja sama sosial
berdasarkan prinsip kemanusiaan dan keadilan, sehingga tidak ada pihak yang
dirugikan dalam pembagian keuntungan dari kerja sama sosial.
Berdasarkan kompleksitas gagasan pokok tentang keadilan
sebagai fairness, maka dapat dicoba untuk menyimpulkan bahwa prinsip keadilan
sebagai fairness terdiri atas 2
bagian, yaitu:
-
Interpretasi
terhadap situasi awal atas persoalan pilihan yang ada.
Posisi asali adalah menegaskan kesepakatan fundamental yang
dicapai adalah fair dan tidak ada diskriminasi terhadap hak-hak
dasar individu dalam masyarakat.
-
Adanya
seperangkat prinsip yang akan disepakati. Keadilan sebagai
fairness merupakan teori pilihan rasional, pengertian rasional
adalah bagaimana cara paling efektif untuk mencapai tujuan.
Sehingga,
dapat dikatakan bahwa keadilan sebagai fairness adalah menekankan pada pengakuan hak dalam posisi asali individu
dengan tetap berdasarkan pada hasil kesepakatan bersama dalam hubungan
kerjasama sosial.
Jadi, dapat disimpulkan
bahwa teori keadilan John Rawls tentang prinsip keadilan
sebagai fairness adalah menghargai hak-hak dasar individu dalam posisi
asali, tanpa diskriminasi, untuk mewujudkan keadilan sosial melalui prinsip
demokrasi/hasil kesepakatan bersama. Hal ini adalah sama seperti dalam pandangan
Pancasila mengenai makna “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam
berbagai perbedaan kepentingan dalam masyarakat, demokrasi/kesepakatan bersama akan
menghasilkan kesepakatan tentang keadilan sosial, sehingga tidak menghalalkan
segala cara dengan mengorbankan kepentingan/hak individu demi kepentingan sosial.
Referensi:
Uzair
Fauzan dan Heru Prasetyo. 2006. Teori Keadilan, Dasardasar Filsafat
Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar. Terjemahan dari Rawls, John. 1997. A Theory of
Justice, Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.
[1]
Uzair
Fauzan dan Heru Prasetyo. 2006. Teori Keadilan, Dasardasar Filsafat
Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar. Terjemahan dari Rawls, John. 1997. A Theory of
Justice, Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts. hlm.
65-72
[2]
Ibid. hlm. 7-12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar