BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Seakan-akan hidup di dunia ini tidak lagi memberikan jaminan rasa aman bagi penghuninya, hal ini timbul berawal dari aksi yang dilakukan oleh sekelompok anggota masyarakat yang membuat kekacauan dan sangat mengganggu keamanan serta kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Apapun argumen mengenai dalih dari aksi mereka itu, kekerasan yang membawa dampak baik luka fisik maupun psikis bahkan kematian banyak orang, termasuk orang yang tidak berdosa, tentu tidak dapat dibenarkan. Trauma yang mendalam pasti akan dirasakan masyarakat yang menjadi korban dari aksi terorisme. Maka, tayangan-tayangan di televisi dan pemberitaan dari media lainnya yang mempertontonkan penumpasan teroris disambut dengan rasa lega oleh masyarakat pada umumnya.
Terorisme di Indonesia pada mulanya dilakukan oleh kaum Islam radikal yang bergabung dalam Jamaah Islamiah (JI). Kemudian terjadi pecahan dari JI yang dimotori oleh Nordin M. Top dan kawan-kawannya. Akan tetapi, pecahan dari JI itu pun bergerak untuk tujuan yang sama dengan JI. Jamaah Islamiah itu sendiri dibangun para pendirinya untuk membangun khilafah Islam di Asia Tenggara, termasuk Indonesia di dalamnya. Gerakan itu merupakan bagian dari gerakan kaum Islam radikal di Timur Tengah yang sudah membentuk Al Qaeda di bawah pimpinan Osama bin Laden, dengan tujuan untuk membangun kembali khilafah Islamiah di dunia. Jelaslah tujuan dari JI atapun pecahannya itu adalah untuk membentuk suatu negara baru di kawasan Asia Tenggara termasuk di Indonesia pada khususnya dengan mayoritas penduduknya pemeluk Islam dengan membentuk negara Islam.
Oleh sebab itu, gerakan yang dilakukan oleh gerakan kaum Islam radikal itu bukan hanya sebatas suatu gerakan terorisme yang mengacaukan keamanan, melainkan perjuangan ideologi dari Islam radikal untuk membentuk negara dengan menggunakan berbagai jalan, salah satunya yaitu dengan kekerasan yang modusnya dengan cara melakukan aksi teror.
Terorisme merupakan suatu gerakan yang bediri di atas topangan pandangan ideologi kemurnian dan kebencian. Sebagai ideologi dan gerakan, ancaman terorisme tidak hanya berasal dari pelaku teror itu sendiri, tetapi juga dari penggagas, pemikir, serta lingkungan dan ajaran-ajaran yang berkembang dalam suatu lingkungan yang meyakini dan membenarkan kebenaran ideologi tersebut.
Rumusan Masalah
Untuk membahas dan menganalisis lebih lanjut mengenai permasalahan itu, maka dapat digunakan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
Bagaimana kompleksibilitas dan faktor penyebab terjadinya tindak terorisme?
Apa sajakah dampak yang ditimbulkan dari tindak terorisme tersebut?
Bagaimana upaya komprehensif untuk menghadapi terorisme tersebut?
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan ini, diantaranya yaitu :
Untuk mendeskripsikan kompleksibilitas dan faktor penyebab tindak terorisme.
Untuk mendeskripsikan apa saja dampak yang ditimbulkan dari tindak terorisme tersebut.
Untuk mendeskripsikan bagaimana upaya komprehensif untuk menghadapi terorisme tersebut.
Kajian Teoritis
Terorisme merupakan suatu bentuk serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan untuk membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tata cara operasional ataupun komando, misalnya waktu pelaksanaan teror dengan selalu tiba-tiba dan target acak yang seringkali merupakan warga sipil yang tidak tahu menahu duduk permasalahannya. Istilah teroris itu sendiri merujuk pada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata atau dapat dikatakan tidak menaati peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serangan-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki dasar yang benar melakukan aksinya. Oleh karena itu, para pelakunya (teroris) layak untuk mendapatkan pembalasan yang kejam.
Akibat dari makna-makna yang negatif tersebut, teroris pada umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pasukan perang salib, pejuang pembebasan militan, mujahidin, dan lain sebagainya. Tetapi di dalam pembenaran di mata mereka (teroris), makna sebenarnya dari jihad, mujahidin itu sendiri adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang masyarakat sipil yang tidak terlibat dalam perang. Namun, terorisme itu sendiri seringkali tamapak mengatasnamakan agama[1].
Menilik kembali dari latar belakang permasalahan, serangkaian tindak terorisme di Indonesia memang pada awalnya dilakukan oleh sekelompok kaum Islam radikal yang tergabung dalam Jamaah Islamiah (JI) kemudian terjadi pecahan dari JI itu sendiri yang dimotori oleh Noordin M. Top. Jadi, dapat dikatakan benar jika serangkaian aksi terorisme itu tampak mengatasnamakan agama, yaitu dengan dalih berjihad. Dari sumber lain mengenai pengertian terorisme, yaitu menurut Konvensi PBB tahun 1939, terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok atau orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas[2].
Tindak terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan, sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok, atau suatu bangsa. Aksi teror biasanya digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk mencapai tujuannya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk menaati kehendak pelaku teror[3]. Terorisme tidak ditujukan lansung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja. Yang lebih utama, yaitu maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar tindak teror tersebut mendapat perhatian khusus.
Terorisme kini semakin nampak jelas menjadi momok bagi peradaban modern, dilihat dari sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi hasil yang diharapkan serta yang akan dicapai, target-target serta metode dalam melakukan aksi terorisme kini telah semakin luas dan bervariasi. Sehingga, semakin jelas bahwa aksi teror bukan hanya merupakan bentuk kejahatan destruktif biasa yang tentunya melanngar dalam segi hukum, melainkan juga sudah merupakan suatu kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia, bahkan terorisme juga dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan global.
BAB II
PEMBAHASAN
Kompleksibilitas dan Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Terorisme
Masalah teroris bukan hanya sekadar masalah pelanggaran dan penegakan hukum semata. Aksi teror itu sendiri dilakukan pasti dilatar belakangi oleh masalah ideologi. Ideologi ditangkap dengan pengertian yang negatif, karena dikonotasikan dengan sifat totaliter, yaitu memuat pandangan dan nilai yang menentukan seluruh segi kehidupan manusia secara total dan secara nutlak menuntut manusia hidup dan bertindak sesuai dengan apa yang digariskan oleh ideologi tersebut, sehingga dapat mengingkari kebebasan pribadi manusia serta mambatasi ruang geraknya yang dibelakang arti ideologis tersebut terdapat kepentingan-kepentingan kekuasaan yang tersembunyi[4]. Setiap aksi teror juga dipastikan mempunyai tujuan politik tertentu, korban jiwa dan kerusakan yang luas tentu juga akan berdampak buruk dalam bidang ekonomi. Akibat destruktif yang lebih serius akan terjadi dalam bidang sosial-budaya, yaitu dengan munculnya patologi sosial yang berupa trauma luas dan tumbuhnya budaya kekerasan di dalam masyarakat.
Perlu untuk disadari pula, bahwa terorisme terutama yang terjadi di tanah air yang didukung oleh terorisme global tidak akan pernah berhenti bermanuver melakukan indoktrinasi, mengembangkan jaringan serta mencari kesempatan untuk melakukan aksi mereka. Penanganan terorisme harus dilihat dalam konteks yang lokal, tidak hanya sekadar permasalahan global. Faktor-faktor utama yang memicu tindakan teror di setiap negara dan daerah berbeda-beda. Perbedaan ini ditimbulkan karena perbedaan tingkat kesejahteraan.
Terorisme merupakan suatu bentuk kejahatan global yang tidak dapat disangkutpautkan hanya kepada negara tertentu, kelompok tertentu, ataupun kepada agama tertentu. Terorisme dapat terjadi dimanapun dan kapanpun, motif dari aksi terorisme itu sendiri juga sangat beragam yang terus berkembang dengan motif dan modus yang sangat beragam pula. Motif terorisme yang sangat kompleks tersebut dapat pula dilatar belakangi motif politik, ekonomi, budaya, atau agama.
Terorisme itu sendiri bukan merupakan suatu tujuan yang murni dari para pelakunya, tetapi merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan dan cita-cita mereka. Cara kekerasan untuk menghancurkan bangunan fisik atau membunuh ditujukan bukan semata-mata untuk mereka yang menjadi target, tetapi yang lebih penting yaitu untuk memberikan pesan kepada publik bahwa mereka bisa saja mengalami penderitaan sebagaiman yang telah dirasakan para korban yang telah menjadi target mereka.
Terorisme tidak dimaksudkan untuk menaklukkan ataupun meraih kekuasaan, tetapi merupakan suatu bentuk aksi sporadis yang dilakukan untuk menebarkan kekerasan, terutama mengacau politik. Dalam mempertahankan eksistensi serta tujuannya untuk menebarkan ketakutan, teroris membutuhkan suatu publikasi yang luas. Oleh karena itu, target dan momentum aksi terorisme selalu dilakukan di tempat-tempat dan waktu yang menarik peliputan oleh media masa. Untuk mencapai tujuannya tersebut, aksi-aksi terorisme dilakukan dengan cara-cara yang tidak wajar dan irasional, salah satunya yaitu dengan bom bunuh diri. Dengan cara itu, aksi teror mereka akan mendapatkan perhatian yang lebih dari publik, dengan demikian tujuan teroris untuk menciptakan suatu ketakutan dalam masyarakat tercapai dengan tersebarnya pemberitaan mengenai aksi teror yang telah dilakukan.
Dalam perekrutan pelaku bom bunuh diri dilakukan dalam rentan waktu yang cukup singkat, ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yang mendasar, misalnya pengalaman dan latar belakang keterlibatan dalam konflik di berbagai daerah di Indonesia. Di luar itu semua, yang menjadi faktor utama yaitu adanya kemiripan nilai terorisme dengan nilai yang dipahami sebelum direkrut serta adanya aspirasi yang selaras antara penganjur teror dan pelaku dengan masyarakat. Penanaman ideologi serta gerakan terorisme di Indonesia menurut penelitian tidak mendapatkan hambatan yang cukup berarti, di beberapa kasus diketahui bahwa perekrutan anggota untuk melakukan bom bunuh diri dilakukan dalam rentan waktu yang cukup singkat[5].
Ditinjau dari sudut pandang psikologis-politis, terdapat dua faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak terorisme[6]. Pertama, terorisme adalah salah satu cara untuk menemukan makna hidup, pintu masuknya adalah ajaran-ajaran yang menjanjikan kebahagiaan transedental dan kebahagiaan abadi. Dalam konteks Islam, ajaran tersebut antara lain jihad, mati syahid, dan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka yang meninggal dalam medan jihad dijanjikan masuk surga.
Kedua, terorisme adalah ekspresi orang-orang yang tertindas yang berasal dari kelompok minoritas politik, budaya atau agama yang hak-haknya terampas. Secara kolektif mengalami tekanan ekonomi juga mudah hanyut terseret ke dalam aksi terorisme. Kesenjangan ekonomi, tirani politik dan hegemoni kebudayaan merupakan lahan yang subur bagi terorisme. Oleh karena itu, solusi pemberantasan terorisme tidak hanya dapat melalui pendekatan keamanan dan cara-cara militer saja, tetapi diperlukan pendekatan social-security yang humanis.
Dampak yang Ditimbulkan Tindak Terorisme
Permasalahan terorisme yang amat kompleks itu tentu tidak terlepas dengan dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat dan negara pada umumnya. Dalam bidang politik tentu dalam hal ini sangat berpengaruh, kinerja pemerintah untuk mewujudkan suatu kehidupan bernegara yang aman terhambat dengan serangkaian aksi yang dilakukan oleh teroris. Suhu politik di dalam negeri akan memanas mengingat banyaknya perdebatan yang membahas bagaimana upaya yang tepat sasaran guna memberantas tindak terorisme yang semakin marak. Hal semacam ini pasti menimbulkan pihak-pihak yang pro dan kontra terkait kebijakan yang akan diambil.
Sudah banyak pelaku teror yang berhasil ditangkap oleh Detasemen Khusus 88, bahkan sebagian dari mereka telah berhasil ditembak mati, salah satunya yaitu pelopor gerakan teririsme dari pecahan Jamaah Islamiah, Noordin M. Top. Walau demikian, tidak menjamin tindak terorisme di Indonesia telah berakhir. Masih banyak pengikut mereka yang siap melanjutkan perjuangan ideologi dari teroris.
Menilik kembali latar belakang masalah yang mengatakan bahwa seakan-akan tindak terorisme mengatasnamakan agama, pasti akan memicu adanya aksi-aksi yang merasa menjadi korban secara status sosial sebagai salah satu bagian dari pelaku terorisme yang mengecam kepada pemerintah agar melakukan upaya konkret terkait dengan permasalahan terorisme tersebut. Dengan demikian, konsentrasi pemerintah akan terbagi karena mengurusi masalah kenegaraan juga masalah terorisme yang diikuti dengan maraknya aksi-aksi dari sekelompok orang yang menuntut kepada pemerintah agar melakukan upaya konkret terkait permasalahan terorisme tersebut. Salah satunya yaitu agama Islam, pasti ada sekelompok aksi yang diikuti kaum Islam moderat yang sangat mengecam tindak terorisme ini. Mereka secara tidak langsung menjadi sasaran atas tuduhan dari berbagai kalangan bahwa merekalah sebenarnya dalang dari aksi teror tersebut.
Selain itu, akibat dari adanya tindak terorisme juga akan dirasakan dampaknya dalam bidang ekonomi. Investor-investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia akan menarik kembali investasinya karena merasa keamanan di Indonesia tidak menjamin stabilitas ekonomi. Hal ini tentu sangat berpengaruh besar dalam perekonomian suatu negara. Masyarakat kecil juga akan ikut merasakan akibatnya, sudah menjadi hukum alam apabila stabilitas politik suatu negara sedang kacau, pasti akan mempengaruhi stabilitas ekonomi yang menyebabkan harga barang-barang pokok akan naik dan ini menjadi dampak yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
Akibat yang langsung dapat dilihat yaitu rusak atau hancurnya bangunan-bangunan fisik yang telah menjadi target tindak terorisme. Tentu hal ini juga menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit. Korban nyawa sudah pasti ada, dan sudah barang tentu hal ini merupakan suatu perbuatan pelanggaran hukum. Kebanyakan korban dari aksi terorisme ini adalah masyarakat sipil yang tidak mengerti duduk permasalahan dari motif teror mereka.
Terorisme juga akan mempengaruhi pada budaya yang ada sebelumnya. Budaya masyarakat Indonesia yang damai dan toleran dimungkinkan akan disusupi para teroris yang akan menanamkan ideologi kekerasan mereka guna melanjutkan perjuangan teroris mewujudkan kekacauan di Indonesia. Aksi-aksi yang menuntut pemerintah melakukan upaya nyata menanggulangi masalah teroris tidak akan terlepas dari budaya kekerasan, hal ini karena pengaruh yang ditimbulkan akibat konsumsi masyarakat dengan tontonan yang memperlihatkan aksi-aksi kekerasan yang cenderung langsung mendapatkan sorotan dari publik bahkan pemerintah. Hal ini dilakukan oleh kelompok aksi tersebut memiliki tujuan yang hampir sama dengan teroris. Mereka ingin mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah agar tuntutan mereka dapat segera dipenuhi.
Aksi-aksi semacam ini memang tidak dapat disalahkan, karena di dalam negara demokrasi setiap orang berhak mengeluarkan aspirasinya. Namun, cara yang digunakan yang kurang tepat. Justru dengan aksi yang anarkis tersebut tidak mendapatkan apresiasi dari pemerintah bahkan mendapatkan perlakuan yang tidak sewajarnya dari aparat keamanan yang kemudian juga menimbulkan permasalahan baru mengenai pelanggaran HAM sebagaimana yang telah diatur di dalam konstitusi Indonesia Pasal 28 UUD 1945.
Menyadari banyak dan besarnya kerugian yang disebabkan oleh suatu tindak terorisme serta dampak yang dirasakan secara langsung, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas tindak terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik aksi tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum selain dengan melakukan upaya preventif dalam upaya mencegah tindak pidana terorisme.
Upaya Komprehensif Menangani Permasalahan Terorisme
Pandangan sebagian besar masyarakat Indonesia dalam mengatasi permasalahan terorisme adalah masalah hukum yang harus ditangani oleh aparat hukum saja dan tidak perlu digunakan kemampuan bangsa lainnya. Pandangan seperti ini membuat bangsa Indonesia tidak akan pernah mampu menyelesaikan permasalahan terorisme. Terorisme memang dapat dikatakan sebagai suatu bentuk tindak pidana, namun di dalam upaya pemberantasannya masyarakat sangat berperan besar.
Untuk itu, perlu adanya suatu upaya yang komprehensif yang meliputi seluruh bangsa. Usaha di bidang hukum terkait permasalahan ini, di Indonesia ditangani khususnya oleh Polri dan Detasemen Khusus 88. Untuk melakukan pengusutan, perlu adanya suatu perangkat hukum yang mengatur tentang tindak pidana teroris. Dalam konteks hal ini, lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas tindak terorisme. Oleh karena itu, pemerintah menyusun Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme[7].
Keberadaan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme ini, disamping dengan keberadaan KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981[8] tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan hukum pidana khusus[9]. Sebagai undang-undang khusus, memiliki arti bahwa Undang-Undang No. 15 tahun 2003 mengatur secara materiil dan formil, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu asas lex specialis derogate lex generalis, hukum yang mengatur secara khusus dapat mengesampingkan undang-undang yang mengatur secara umum.
Pemberlakuan terhadap asas ini harus memenuhi beberapa kriteria[10], yaitu pengecualian terhadap undang-undang yang bersifat umum dilakukan oleh peraturan setingkat yaitu undang-undang, serta pengecualian termaksud dinyatakan dalam undang-undang khusus tersebut sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan, bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan undang-undang khusus tersebut. Sedangkan dalam kriminalisasi tindak pidana terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui banyak cara[11], yaitu melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap pasal-pasal KUHP, melalui sistem global dengan pengaturan yang lengkap di luar KUHP termasuk hukum acaranya, serta melalui sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.
Akan tetapi tidak dapat dilupakan bahwa mengatasi terorisme juga merupakan suatu perjuangan ideologi, yaitu menjadikan ideologi Pancasila yang makin kuat di dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga tidak ada kemungkinan ideologi lain mengambil alih tempat Pancasila sebagai dasar negara. Pemahaman dasar-dasar Pancasila harus diperdalam melalui pendidikan dengan cara diskusi, bukan melalui indoktrinasi, sehingga makin kuat kesadaran bangsa kita mengenai Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah bangsa.
Perjuangan politik juga penting untuk menjadikan pancasila sebagai landasan bernegara yang mantap, seperti di dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, kaum Islam radikal tidak akan ada alasan untuk dapat menggantikan posisi Pancasila sebagai ideologi bangsa. Suhu politik yang memanas sebagai akibat dari tindak terorisme harus segera diredamkan dengan mengambil suatu kebijakan yang tepat sasaran terkait permasalahan terorisme dengan tetap mengacu pada tujuan utama untuk mewujudkan kehidupan bernegara yang aman, damai dan sejahtera sesuai dengan Pancasila.
Tidak kurang pentingnya yaitu perjuangan di bidang ekonomi, yaitu dengan sera memulihkan kegiatan perekonomian yang dapat dilakukan dengan jalan memperbaiki infrastruktur yang telah menjadi target aksi teror. Apabila semua sarana dan prasarana yang mendukung perekonomian telah diperbaiki maka kegiatan perekonomian akan kembali lancar. Sehingga seluruh rakyat Indonesia sejahtera sesuai dengan pedoman Pancasila. Dengan demikian, maka tidak akan ada alasan pula untuk kaum Islam radikal untuk mengatakan bahwa Indonesia dan Pancasila hanya membawa kesengsraan dan penderitaan bagi rakyat.
Tidak kalah pentingnya yaitu usaha budaya, jangan sampai budaya bangsa Indonesia yang damai dan toleran mau digantikan oleh budaya kekerasan dan intimidasi. Dalam konteks hal ini, amat penting peran dari kaum Islam moderat khususnya yang tergabung dalam NU dan Muhammadiyah. Penanaman pemahaman atas Islam yang benar akan mengurangi tingkat mudahnya para aktor intelektual teroris untuk mendoktrin seseorang mengikuti ideologi Islam radikal mereka.
Juga penting usaha militer, khususnya teritorial yang bermanfaat untuk memberikan informasi tentang perkembangan dalam masyarakat dan memotivasi rakyat agar selalu berpihak kepada Indonesia dan Pancasila. Selain itu adalah kemampuan intelijen yang dikoordinasikan oleh BIN untuk menyediakan intelijen tentang kaum teror Islam radikal serta kontraintelijen untuk makin melemahkan gerakan teror. Dengan perjuangan dalam beberapa aspek kehidupan tersebut, maka ruang gerak teroris makin sempit dan akhirnya dapat dikalahkan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Masalah terorisme bukanlah masalah yang mudah, karena terorisme adalah gabungan ancaman dan penggunaan kekerasan, selalu direncanakan amat rahasia dan dilakukan tanpa peringatan yang ditujukan kepada sasaran utama, untuk membangkitkan perhatian dan paksaan untuk tunduk dari sasaran lain.
Terorisme bukan hanya mengenai masalah pelanggaran dan penegakan hukum semata, tetapi menyangkut masalah yang amat luas serta dibalik aksinya dilatarbelakangi permasalahan ideologi dan kepentingan, selain itu juga terdapat motif yang lain termasuk motif politik, ekonomi bahkan budaya yang nantinya akan menimbulkan permasalahan yang kompleks pula.
Dampak yang ditimbulkan aksi terorisme sangat besar, terutama dampak psikologis yang langsung dirasakan masyarakat berupa trauma yang mendalam yang dirasakan langsung oleh korban sebagai akibat dari tujuan teroris untuk mewujudkan ketakutan masyarakat. Selain itu, dampak terorisme juga dirasakan dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan kehidupan sosial masyarakat yang berpengaruh terhadap kehidupan bernegara.
Agar penyelesaian permasalahan terorisme dapat secara tuntas, maka perlu adanya suatu penyelesaian secara komprehensif dalam seluruh aspek kehidupan bangsa. Karena tindak terorisme juga merupakan suatu bentuk perjuangan ideologi, maka perlu ditanamkan ideologi Pancasila agar kedudukan Pancasila tidak tergantikan dengan ideologi lain. Selain itu, perlu adanya perjuangan dalam bidang politik, ekonomi, budaya dan militer secara terpadu dan berkesinambungan serta perlu ditingkatkan kemampuan intelijen yang dikoordinasikan oleh BIN.
Rekomendasi
Karena permasalahan terorisme yang sedemikian kompleks serta perkembangannya di tanah air yang semakin marak, maka pemerintah perlu adanya suatu kebijakan yang konkret terkait permaslahan terorisme ini. Perlu adanya suatu upaya yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek kehidupan bernegara. Selain upaya dalam bidang hukum, perlu adanya upaya dalam bidng lain, salah satunya bidang pendidikan Dalam hal ini, perlu adanya evaluasi dalam pendidikan guna ditanamkan suatu pemahaman ideologi Pancasila yang kuat serta penanaman ilmu agama yang benar sesuai kaidah agama. Dengan demikian, kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa semakin kuat dan nilai agama yang diyakini dapat diamalkan sesuai dengan ajaran agamanya, dan tidak dimungkinkan lagi dapat disusupi dengan pandangan ideologi lain terutama ideologi teroris.
Dalam hal ini pemerintah juga harus dapat menjaga stabilitas politik dan ekonomi negara walaupun digoyahkan dengan berbagai masalah, terutama terorisme. Selain itu, perlu adanya suatu pelestarian budaya Indonesia agar tidak dapat tergantikan dengan budaya lain yang tidak sesuai dengan budaya di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Koalisi Internasional, http://www.ussembassyjakarta.org/terrornet/keberanian.html, diakses 5 Juni 2010 pkl 10.49 am.
Definisi dan Pengertian Terorisme, http://www.dephan.go.id/modules.php?name=section&op=viewarticle&artid=56, diakses 5 Juni 2010 pkl 11.03 am.
Loebby Loqman, 1990, Analisis Hukum dan Perundang-Undangan Kejahatan terhadap Keamanan Negara di Indonesia, Jakarta:Universitas Indonesia, hlm. 98.
Tim MKU Kewarganegaraan, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Surakarta:UNS Press.
Kesimpulan Laporan Penelitian: Terorisme Bukan Disebabkan oleh Ketidakadilan dan Kemiskinan, http://www.kesimpulan.com/2009/08/terorisme-bukan-disebabkan-oleh.html, diakses 5 Juni 2010 pkl. 14.12 pm.
Faktor Psikologis-Politis Terorisme, Harian Seputar Indonesia, terbit Selasa, 21 Juli 2009.
Indonesia, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU No. 15 tahun 2003.
Indonesia, Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 8 tahun 1981.
Sudikno Mertokusumo, 1966, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Yogyakarta:Liberty.
Muladi, Desember 2002, Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol. 2 no. III, hlm. 6, diakses 5 Juni 2010 pkl. 15.49 pm.
[1] Koalisi Internasional, http://www.ussembassyjakarta.org/terrornet/keberanian.html, diakses 5 Juni 2010 pkl 10.49 am.
[2] Definisi dan Pengertian Terorisme, http://www.dephan.go.id/modules.php?name=section&op=viewarticle&artid=56, diakses 5 Juni 2010 pkl 11.03 am.
[3] Loebby Loqman, 1990, Analisis Hukum dan Perundang-Undangan Kejahatan terhadap Keamanan Negara di Indonesia, Jakarta:Universitas Indonesia, hlm. 98.
[4] Tim MKU Kewarganegaraan, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Surakarta:UNS Press.
[5] Kesimpulan Laporan Penelitian: Terorisme Bukan Disebabkan oleh Ketidakadilan dan Kemiskinan, http://www.kesimpulan.com/2009/08/terorisme-bukan-disebabkan-oleh.html, diakses 5 Juni 2010 pkl. 14.12 pm.
[6] Faktor Psikologis-Politis Terorisme, Harian Seputar Indonesia, terbit Selasa, 21 Juli 2009.
[7] Indonesia, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU No. 15 tahun 2003.
[8] Indonesia, Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 8 tahun 1981.
[9] Loebby Loqman, Ibid, hlm. 17.
[10] Sudikno Mertokusumo, 1966, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Yogyakarta:Liberty.
[11] Muladi, Desember 2002, Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol. 2 no. III, hlm. 6, diakses 5 Juni 2010 pkl. 15.49 pm.
IMAM MAHDI MENYERU:
BalasHapusBENTUKLAH PASUKAN FI SABILILLAH DISETIAP DESA
SAMBUTLAH UNDANGAN GUBERNUR MILITER ISLAM
Untuk para Rijalus Shaleh dimana saja kalian berada,
bukankah waktu subuh sudah dekat? keluarlah dan hunuslah senjata kalian.
Firman Allah: at-Taubah 38, 39
Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu jika dikatakan orang kepadamu: “Berperanglah kamu pada jalan Allah”, lalu kamu berlambat-lambat (duduk) ditanah? Adakah kamu suka dengan kehidupan didunia ini daripada akhirat? Maka tak adalah kesukaan hidup di dunia, diperbandingkan dengan akhirat, melainkan sedikit
sekali. Jika kamu tiada mahu berperang, nescaya Allah menyiksamu dengan azab yang pedih dan Dia akan menukar kamu dengan kaum yang lain, sedang kamu tiada melarat kepada Allah sedikit pun. Allah Maha kuasa atas tiap-tiap sesuatu.
Firman Allah: al-Anfal 39
Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah lagi, dan jadilah agama untuk Allah.
Peraturan dan undang-undang ciptaan manusia itu adalah kekufuran, dan setiap kekufuran itu disifatkan Allah sebagai penindasan, kezaliman, ancaman, kejahatan dan kerusakan kepada manusia di bumi.
Allah Memerintahkan Kami untuk menghancurkan dan memerangi Pemerintahan dan kedaulatan Sekular-Nasionalis-Demokratik-Kapitalis yang mengabdikan manusia kepada sesama manusia karena itu adalah FITNAH
Firman Allah: al-Hajj 39, 40
Telah diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, disebabkan mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk menolong mereka itu. Iaitu
orang-orang yang diusir dari negerinya, tanpa kebenaran, melainkan karena mengatakan: Tuhan kami ialah Allah
Firman Allah: an-Nisa 75
Mengapakah kamu tidak berperang di jalan Allah untuk (membantu) orang-orang tertindas. yang terdiri daripada lelaki, perempuan-perempuan dan kanak-kanak .
Dan penindasan itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan(al-Baqarah 217)
Firman Allah: at-Taubah 36, 73
Perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagai mana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahawa Allah bersama orang-orang yang taqwa. Wahai Nabi! Berperanglah terhadap orang-orang kafir dan munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka.
Firman Allah: at-Taubah 29,
Perangilah orang-orang yang tidak beriman, mereka tiada mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tiada pula beragama dengan agama yang benar, (iaitu) diantara ahli-ahli kitab, kecuali jika mereka membayar jizyah dengan tangannya sendiri sedang mereka orang yang tunduk..
Bentuklah secara rahasia Pasukan Jihad Perang setiap Regu minimal dengan 3 Anggota maksimal 12 anggota per desa / kampung.
Siapkan Pimpinan intelijen Pasukan Komando Panji Hitam secara matang terencana, lakukan analisis lingkungan terpadu.
Apabila sudah terbentuk kemudian Daftarkan Regu Mujahid
ke Markas Besar Angkatan Perang Pasukan Komando Bendera Hitam
Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu
Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)
Masukan Kode yang sesuai dengan Bakat Karunia Allah yang Antum miliki.
301. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Pembunuh Thogut / Tokoh-tokoh Politik Musuh Islam
302. Pasukan Bendera Hitam Batalion Serbu
- ahli segala macam pertempuran
- ahli Membunuh secara cepat
- ahli Bela diri jarak dekat
- Ahli Perang Geriliya Kota dan Pegunungan
303. Pasukan Bendera Hitam Batalion Misi Pasukan Rahasia
- Ahli Pelakukan pengintaian Jarak Dekat / Jauh
- Ahli Pembuat BOM / Racun
- Ahli Sandera
- Ahli Sabotase
304. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Elit Garda Tentara Khilafah Islam
305. Pasukan Bendera Hitam Batalion Pasukan Rahasia Cyber Death
- ahli linux kernel, bahasa C, Javascript
- Ahli Gelombang Mikro / Spektrum
- Ahli enkripsi cryptographi
- Ahli Satelit / Nuklir
- Ahli Pembuat infra merah / Radar
- Ahli Membuat Virus Death
- Ahli infiltrasi Sistem Pakar
email : seleksidim@yandex.com atau
email : angsahitam@inbox.com
WILAYAH KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
BalasHapusBismillahir Rahmanir Rahiim
MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
MENERBITKAN SURAT SECARA RESMI
NOMOR : 1436H-RAJAB-02
PETA ASAL WILAYAH
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
Maha Suci Allah yang di tangan-Nya Kekuasaaan Pemerintahan atas segala
sesuatu dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.
Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala Kerajaan, dan Dia Maha
Kuasa atas segala sesuatu,
Wahai Rabb Pemilik Kerajaan Langit dan Bumi maupun Kerajaan yang Ada
diantara Keduanya, Sesunggunya Engkau Maha Kuasa atas Segala Sesuatu yang Engkau Kehendaki.
Wahai Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Hamba memohon Ampun dan Kasih Sayang-Mu,
Kami Hamba-Mu yang Dhoif Mohon Izin untuk melakukan Ijtihad Syiasah
Allaahumma sholli alaa Muhammad wa alaa aali Muhammad kamaa shol
laita alaa aali Ibroohiim ,
wa baarik alaa Muhammad wa alaa aali Muhammad kamaa baarokta alaa aali
Ibroohiim fil aalamiina innaka hamiidum majiid.
Pada Hari Ini Hari Isnain 1 Rajab 1436H
1. Kami sampaikan Kabar Gembira bahwa Asal Mula wilayah
Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu adalah dari Sabang hingga
Maurake
2. Wilayah Negeri dari Sabang hingga Mauroke yang dihuni oleh Umat
Islam yang Sholeh-sholeh kami beri Namanya sesuai dengan Hadist
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam Menjadi Wilayah Negeri Syam.
3. Peta Wilayah Indonesia Kami Hapus diganti dengan Nama Wilayah Syam (Negeri
Ummat Islam Akhir Zaman)
4. RI bubar dan Hilang, Berganti Nama Organisasi Penyamun Indonesia (OPI)
Kepada para Alim Ulama cerdik cendikia Islam, Mari bersama-sama kita
tegakkan Islam dan menjadikan AlQuran dan As Sunnah Rasulullah SAW
menjadi satu-satunya sumber hukum yang berkuasa di Wilayah Syam.
Umat Islam tidak layak untuk hidup tentram di-RI,
RI adalah bagian dari Negara Zionis Internasional, Negara Dajjal.
Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah (Melayu) menghimbau melalui
Aqidah Islam bahwa Semua Negara binaan Dajjal adalah Jibti dan Thagut
yang harus dihancurkan, bukan menjadikannya tempat bernaung dan merasa
hidup tentram di dalamnya sampai akhir hayat.
Akhir Zaman adalah Masa-nya seluruh umat islam harus berperang melawan
Zionis Internasional yang di Komandoi Israel. Waktu akan kian mendekat
Maka Umat Islam secara terpaksa atau secara ikhlas menjadi dua
gelombang besar wala kepada Zionis atau wala kepada Islam.
Bila Umat Islam yang berada di Wilayah Negeri Syam ridha pasrah dan
tunduk dibawah Tekanan OPI (organisasi Penyamun Indonesia), maka
bersiaplah menjadi negeri yang mengerikan.
Dan betapa banyak penduduk negeri yang mendurhakai perintah Tuhan
mereka dan Rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan
hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan.
(Qs. At-Thalaq :8)
Dan demikianlah Kami jadikan pada tiap-tiap negeri penjahat-penjahat
yang terbesar agar mereka melakukan tipu daya dalam negeri itu. Dan
mereka tidak memperdayakan melainkan dirinya sendiri, sedang mereka
tidak menyadarinya. (Qs. Al-an am : 123)
Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-
negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat
pedih lagi keras. (Qs. Huud:102)
Dan berapa banyak penduduk negeri yang zalim yang teIah Kami
binasakan, dan Kami adakan sesudah mereka itu kaum yang lain sebagai
penggantinya. (Qs. Al-Anbiyaa:11)
Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang Kafir (OPI) yang ada
disekitar kamu, hendaklah mereka merasakan keganasan darimu,
ketahuilah Allah bersama orang-orang yang bertaqwa (Qs. At-Taubah:123)
..dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun
memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta
orang-orang yang bertakwa. (Qs. At-Taubah:36)
PANGLIMA PERANG PASUKAN KOMANDO PANJI HITAM
Kolonel Militer Syuaib Bin Sholeh
angsahitam@inbox.com